Kamis, 08 November 2012

Kekerasan Seksual Terhadap TKW

Permasalahan ketenagakerjaan saat ini bukanlah sebuah masalah baru. Banyak hal yang menjadi sorotan dalam hal ketenagakerjaan seperti ketidak jelasan penempatan tenaga kerja, ketidak jelasan tanggung jawab, hukum, upah, bahkan hingga permasalahan kekerasan yang dialami tenaga kerja wanita. Permasalahan kekerasan terjadi bukan hanya dalam kekerasan fisik melainkan juga dalam kekerasan kekerasan psikologis. Menurut Fisher, et. al. (2000), kekerasan adalah bentuk tindakan, perkataan, sikap sebagai struktur atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental, sosial, dan lingkungan, dan atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara penuh. Kekerasan dapat dilihat pada kasus-kasus yang pemukulanseseorang terhadap orang lain dan menyebabkan luka-luka. Ancaman atau teror dari satu kelompok yang menyebabkan ketakutan atau trauma psikis juga merupakan bentuk kekerasan. Banyak tenaga kerja mengalami pemukulan, perkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikannya sendiri ini merupakan bentuk kekerasan yang dialami tenaga keja wanita di luar negri. Setelah mereka hamil mereka akan dikembalikan ke Indonesia tanpa ada tanggung jawab.
Di Arab Saudi, seorang wanita berusia 24 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) jadi korban perkosaan di rumah majikannya pada 23 Juni 2008. Selain itu, ada lagi pengakuan dari Maryati seorang pembantu asal Cilacap, Jawa Tengah, mengaku tidak menerima gaji selama 24 bulan (dua tahun) sejak bekerja dengan majikannya, bahkan dia diperkosa dua kali pada 2 Agustus 2010, di rumah majikannya saat anak-anak majikan pergi sekolah dan majikan wanita pergi ke kantor.
Pemasalahan seperti yang dipaparkan di atas sudah tidak asing lagi di media masa. Awalnya kasus-kasus di atas memang akan di usut. Namun, kebanyakan akan berakhir “gantung” tanpa penyelesaian yang jelas mengenai tanggung jawab si pemerkosa. Perlindungan tenaga kerja wanita Indonesia yang bekerja di luar negeri masih lemah. Kondisi demikian tidak sebanding dengan antusiasme menjadi TKW. Banyak remaja dan ibu rumah tangga memilih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang. Mereka berharap dapat memperbaiki ekonomi keluarga serta mendapat upah yang besar.
Korban Tenaga kerja wanita yang disiksa, dibunuh oleh majikan hampir selalu ada dan disiarkan berulang di berbagai media. Pemerintah hampir selalu ikut turun tangan dan angkat bicara. Namun ironisnya kejadian tersebut selalu terulang dan TKW terlanjur menjadi korbannya.
Kekerasan, pelecehan dan perampasan hak TKW ternyata masih belum mampu menjadikan Pemerintah memberikan perlindungan rasa aman terhadap tenaga kerja wanita. Pemerintah hanya mampu menjadi mediator sesaat dalam hal perlindungan tenaga kerja wanita saat mereka bermasalah perindividu per kasus. Bukti ketidak seriusan pemerintah dalam memberi perlindungan tenaga kerja wanita adalah terjadinya kekerasan berulang pada TKW yang ada di luar negeri. Berbagai pemasalahan yang terjad di atas mendorong banyak kalangan untuk meninjau lebih dalam bentuk-bentuk kekerasan yang di alami TKW, apa yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada TKW Indonesia? Dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah kekerasan seksual pada TKW Indonesia tersebut?
Kekerasan Dan Konsep Gender
Kekerasan menurut Fisher, et. al. (2000) merupakan bentuk tindakan, perkataan, sikap sebagai struktur atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental, sosial, dan lingkungan, dan atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara penuh. Kekerasan dapat dilihat pada kasus-kasus yang pemukulanseseorang terhadap orang lain dan menyebabkan luka-luka. Ancaman atau teror dari satu kelompok yang menyebabkan ketakutan atau trauma psikis juga merupakan bentuk kekerasan.
Kasus demi kasus kekerasan yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri terus saja terjadi. Naluri kita sebagai bangsa terusik mendengar dan melihat dari tayangan televisi tentang penderitaan secara fisik dan psikis yang dialami saudara-saudara kita di negeri orang demi sesuap nasi untuk menyambung hidup. Beberapa di antaranya malah ada yang meninggal dunia. Belum lagi yang mengalami pelecehan seksual – sampai ada yang pulang membawa anak tanpa ayah yang jelas. Kekerasan yang menimpa para tenaga kerja di luar negeri sungguh membuat martabat dan harga diri bangsa ini sedemikian rendah. Kasus yang menimpa Sumiati (23), warga Kabupaten Dompu, NTB baru-baru ini memperpanjang daftar keprihatinan kita yang mendalam. Perlindungan terhadap TKI dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, juga sangat lemah, sehingga setelah ada kejadian pemerintah baru ramai-ramai mengambil langkah penyelesaian. Kesannya pemerintah sangat reaktif dan tidak antisipatif.
Satu-satunya cara untuk mengikat kepedulian mereka dan bisa dituntut secara hukum apabila dilanggar adalah dengan melakukan perjanjian tertulis (MoU), baik perjanjian antara Indonesia dan negara pengguna TKI (G to G) maupun pemerintah Indonesia dengan pihakpihak yang berkepentingan menggunakan jasa TKI. Di dalam Perpres No 81 Tahun 2006 berkaitan dengan tugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hanya disebutkan dua jenis perjanjian tertulis, yaitu perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan negara tujuan penempatan TKI atau pemerintah negara Indonesia dengan pengguna yang berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI.
Sedangkan Inpres No 6 Tahun 2006 menyebutkan hanya satu jenis perjanjian, yaitu perjanjian antara pemerintah negara Indonesia dan negara penerima TKI. Kedua peraturan itu sama sekali tidak mempersyaratkan dibuatnya perjanjian yang lebih khusus dengan pihak pengguna langsung, seperti unit-unit rumah tangga untuk sektor TKI pembantu rumah tangga. Sebab, permasalahannya selama ini justru pada tingkat pengguna langsung TKI di tingkat rumah tangga. Inilah yang sering bermasalah. Ketiadaan persyaratan perjanjian secara langsung ini menyebabkan lemahnya posisi tawar dan perlindungan hak asasi TKI pembantu rumah tangga kala berhadapan dengan pihak majikannya. Dari berbagai persoalan saja membelit TKI sampai saat ini, sudah saatnya ada kebijakan-kebijakan tertentu dari negara yang benar-benar menjamin keberadaan TKI di luar negeri, apalagi bermukim untuk waktu yang lama.
Dalam pembahasan kali ini akan dibahas lebih dalam mengenai kekerasan seksual yang dialami TKW dilihit dari pemehaman gender. Menurut Murniati (2004), gender sebagai alat analisis umumnya dipakai oleh penganut aliran ilmu sosial konflik yang justru memusatkan perhatian pada ketidakadilan struktural dan system yang disebabkan oleh gender. Gender membedakan manusia laki-laki dan perempuan secara social. Gender merupakan interpretasi cultural atas perbedaan jenis kelamin. Gender membagi atribut dan pekerjaan menjadi “maskulin” dan “feminine”. Pada umumnya jenis kelamin laki-laki berhubungan dengan gender maskulin, sementara jenis kelamin perempuan berkaitan dengan gender feminine, akan tetapi hubungan itu bukan merupakan korelasi absolute (Rogers, 1980 dalam Susilastuti,1993).

Pembicaraan menggenai gender tidak akan terlepas dari istilah feminisme. Istilah ini merujuk kepada suatu gerakan yang berangkat dari asumsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan yang dasarnya mengalami ketidakberuntungan dibandingkan dengan lakiserta harus ada upaya mengahiri ketimpangan ini (Fakih, 1996).
Sumber kekerasan yang di alami TKW
Cerita miris nasib tenaga kerja wanita di luar negeri, seakan tak ada habisnya. Baru saja kita dengar di media beberapa waktu yang lalu berita tentang kekerasan tenaga kerja wanita di luar negeri. Salah satu contohnya adalah cerita tentang Karni binti Yono, TKW asal Kuningan, Jawa Barat, yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari majikannya yang tinggal di kota Abha, Arab Saudi. Tidak hanya kekerasan fisik, perempuan 35 tahun itu juga mendapat kekerasan seksual.
Tidak bisa dipungkiri menjadi pembantu atau pekerja kasar di Timur Tengah memang dihargai lebih baik ketimbang di negeri sendiri. Banyak sekali wanita-wanita yang tergiur untuk bekerja di luar negeri karena upah yang di terima memang jauh lebih besar dibandingkan jika bekerja di dalam negeri. Selain itu, keterbatasan kesempatan kerja di Indonesia semakin memotivasi wanita-wanita ini untuk bekerja di luar negeri.
Tetapi tidak semua TKW bisa bernasib baik karena pada kenyataannnya banyak sekali kasus-kasus yang ditemukan tentang kekerasan yang dialami oleh TKW yang bekerja di luar negeri terutama di Arab Saudi. Lalu sebenarnya apakah yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual pada TKW di Arab Saudi.
Beberapa hal yang disukai dan tidak disukai oleh orang-orang Timur Tengah, Mereka sangat senang terhadap orang asing yg bisa berbahasa Arab,karna komunikasi bisa menjadikan manusia lebih akrab. Kebanyakan orang Arab senang terhadap hal yang pasti,tidak ragu-ragu dan merespon pertanyaan mereka dengan cepat. Mereka( orang Arab) akan senang jika kita menjadi pendengar yang baik ketika mereka berbicara. Mereka sangat menghormati orang yg jujur. Sedangkan hal yang tidak disukai orang Arab adalah mereka tidak suka dibohongi. Tidak suka kepada orang yang peragu, jadi harus tegas dan pasti. Tidak suka terhadap orang yang mencampuri urusan mereka dan lain-lain. Tetapi secara umum sikap mereka sama dengan orang Indonesia kebanyakan,namun yang paling perlu adalah penguasaan bahasa Arab sehingga tidak ada miskomunikasi karena bisa saja masalah timbul akibat miskomunikasi.
Selain itu, kurangnya ketrampilan yang dimiliki oleh TKW yang bekerja membuat mereka menjadi semakin mudah untuk mendapatkan kekerasan dari majikan mereka.
Kurangnya perhatian pemerintah juga menjadi salah satu penyebabnya. Migrasi TKW merupakan bisnis pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang dimulai sejak 1979. Ketika komposisi buruh migran berubah tajam dengan melonjaknya jumlah perempuan. Negara paling banyak yang memperjakan perempuan (TKW) adalah Arab Saudi. Pengiriman TKW ke luar negeri, khusunya pembantu rumah tangga (PRT), tidak berpendidikan tetap melahirkan permasalahan. Demikian juga dengan jumlah TKW ilegal yang dikirim ke luar negeri jauh lebih banyak dari tenaga kerja asing yang dibutuhkan negara penerima. Masih banyak pembenahan ke dalam menyangkut perbaikan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Lebih lanjut pembinaaan TKW di luar negeri menjadi tugas setiap KBRI dan agen PJTKI di negara masing-masing. Tapi tugas tersbut tidak dapat dijalankan secara intensif. Sebab banyaknya jumlah TKW yang bekerja di sektor domestik, sehingga kita mempercayakan sepenuhnya kepada majikan.
Pengiriman TKW ke luar negeri memang memberikan keuntungan besar bagi negara. Tetapi, persoalannya masalah TKW terus muncul dan sulit diselesaikan per kasus karena menyangkut berbagai kepentingan, yang bersifat darurat dan lebih mengamankan investasi. Tidak mengherankan kepentingan TKW sangat terbatas dibandingkan kepentingan negara dan pengusaha. Serta tidak adanya sanksi tegas bagi lembaga yang mengurusi TKW. Peran negara jika melakukan kesalahan atau pelanggaran. Perizinan bagi pengerahan tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri masih banyak kelemahan. Misalnya, nilai investasi pekerja terhadap PJTKI, persoalan asuransi, tidak ada jaminan yang transparan untuk melindungi dari proses rekruitmen, hingga penempatan kembali TKW ke tempat tinggalnnya.
Sedangkan kesalahan PJTKI selama ini sebagai agen penyalur tenaga kerja dalam merekrut manusia yang akan dipekerjakan dilakukan dengan cara merekrut sebanyak mungkin, tanpa adanya job order. Ketika ada job order dari negara yang membutuhkan (penerima), banyak TKW yang berebut dan tidak mendapatkan kesempatan karena tidak adanya tempat. Sehingga sebagian pekerja menunggu untuk mendapatkan panggilan.
Tindakan kekerasan yang sering dialami TKW sering jadi fokus perhatian kita. Persoalannya, selama ini pemerintah tidak pernah dapat melindungi hak pekerja di luar negeri. Seperti diskriminasi berdasarkan gender yang terus berlangsung dari pelanggaran hak-hak TKW dalam berbagai bentuk. Sumbangan TKW yang sangat besar tidak diimbangi dengan upaya perlindungan yang memadai. Sepanjang tahun kasus-kasus buruh migran dari tindakan kekeraasan yang berakibat kematiaan dan kasus pemerkosaan/pelecehan seksual dari TKW terus berlangsung. Memperlihatkan betapa pemerintah tidak berdaya dan membiarkan dengan mengorbankan warga negaranya untuk menanggung beban. Rendahnya kualitas sumber daya manusia TKW, kurangnya komitmen pemerintah untuk melindungi warga negaranya, dan ketimpangan hubungan Indonesia dengan negara penerima TKW. Sehingga negara penerima bertindak sewenang-wenang terhadap TKW.

Solusi permasalahan yang di alami
Jika dilihat perspektif feminisme pemerintah termasuk ke dalam feminisme sosialis karena pemerintah berusaha untuk menyetarakan peran antara laki-laki dan perempuan dan berusaha untuk membangun keadilan dan kesetaraan gender, selain itu pemerintah juga berusaha untuk membebaskan perempuan dari diskriminasi gender yang terjadi salah satunya adalah kekerasan seksual yang saat ini sedang marak terjadi. Sedangkan PJTKI sebagai agen penyalur tenaga kerja wanita Indonesia keluar negri termasuk ke dalam feminisme liberal di mana perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan akibat dari keterbatasan kemampuan permpuan itu sendiri dalam hal ketrampilan, berkomunikasi, dan lain-lain.
Solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah kekerasan seksual pada TKW di Arab Saudi adalah dengan melakukan pengetatan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. Pengetatan tersebut berupa seleksi yang lebih ketat untuk mengirimkan TKW yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Pengetatan pemberangkatan TKW tersebut merupakan langkah menuju pemberhentian pengiriman sementara atau moratorium. Akan tetapi, pemerintah masih akan melakukan berbagai kajian sebelum benar-benar memutuskan untuk melakukan moratorium.
Solusi lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan pelatihan keterampilan kepada calon TKW. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pelatihan ini banyak dilanggar karena banyaknya sertifikat palsu yang dapat memungkinkan calon TKW diterima menjadi TKW tanpa melalui pelatihan keterampilan tersebut. Untuk TKI yang telah berangkat ke luar negeri, pemerintah harus melakukan pembenahan sistem pelaporan, termasuk menambah jumlah tenaga pengawas di atas ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi, Muhaimin Iskandar, akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi rujukan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Kepmen tersebut semacam pedoman awal yang memberikan pedoman dan menjadi ancaman agar pelecehan seksual tidak dilakukan. Dalam rangka menyusun program tersebut, Kemenakertrans bekerjasama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk menyelenggarakan seminar “Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja” dengan narasumber dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, dan dari ILO.
Solusi terakhir yang dapat dilakukan oleh TKW korban pelecehan seksual tersebut adalah dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib agar segera mendapatkan proses hukum. Dalam banyak kasus pelecehan, korban seringkali diam dan tidak melapor karena merasa malu dan tidak percaya diri bahwa dirinya akan mendapatkan bantuan secara hukum.


2 komentar:


  1. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259














    SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus
  2. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya dan beliau juga membantu untuk melariskan usaha/dagangan saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekarang saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) atau anda yg punya usaha ingin melancarkan usaha anda jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...





    BalasHapus